A. Pengurusan Jenazah dan Hikmahnya
1. Sakaratul maut
Sakaratul maut ditandai oleh berbagai
gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk,
kehilangan kesadaran, dan hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan
dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dalam darah yang mencapai otak, ia
menjadi bingung dan berada dalam keadaan ilusi, halusinasi, ketegangan otak,
kegelisahan fisik, dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas
bernapas melambat.[1]
Firman Allah Swt.:
ôNuä!%y`ur äotõ3y ÏNöqyJø9$# Èd,ptø:$$Î/ ( y7Ï9ºs $tB |MYä. çm÷ZÏB ßÏtrB ÇÊÒÈ
Artinya: “Dan datanglah sakaratul
maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya”.(QS.
Qaf: 19)
Beberapa hal yang perlu dilakukan ketika
menjumpai orang yang baru saja meninggal, diantaranya:
a. Bila mata masih terbuka, pejamkan
matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan-pelan.
b. Bila mulut masih terbuka, katupkan
dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan
kain sebagai penghormatan.
2. Proses Pengurusan Jenazah
Mengurus
jenazah hukumnya fardhu kifayah, artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang
yang meninggal dunia, maka orang Islam di daerah tersebut wajib mengurus
jenazahnya. Apabila tidak ada seorang pun di daerah tersebut melaksanakannya,
semua orang Islam di daerah tersebut berdosa.[2]
Kewajiban orang Islam dalam mengurus saudaranya yang telah meninggal dunia
adalah:
a. Memandikan Jenazah
Ketentuan dan tata cara memandikan
jenazah:
1) Syarat jenazah yang dimandikan
a) Beragama Islam.
b) Tubuh atau anggota badan masih ada.
c) Jenazah tersebut bukan mati syahid
(dunia akhirat).
2) Orang yang berhak memandikan jenazah
a) Jenazah laki-laki dimandikan laki-laki
dan sebaliknya, kecuali suami istri.
b) Jika tidak ada suami atau istri atau
mahram maka jenazah ditayamumkan.
c) Jika ada beberapa orang yang berhak maka
diutamakan keluarga terdekat dengan jenazah.
3) Cara memandikan jenazah[3]
a) Ambil kain penutup dan gantikan dengan
kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
b) Mandikan jenazah pada tempat yang
tertutup.
c) Pakailah sarung tangan dan bersihkan
jenazah dari segala kotoran.
d) Ganti sarung tangan yang baru, lalu
bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak
hamil.
e) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak
mengalir ke arah kepala.
f) Masukkan jari tangan yang telah dibalut
dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya,
kemudian wudhukan seperti wudhu untuk shalat.
g) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan
dahulu, kemudian ke sebelah kirinya.
h) Mandikan jenazah dengan air sabun dan
air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
i)
Perlakukan
jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
j)
Memandikan
jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya, itulah yang wajib.
Sunnah mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
k) Jika keluar najis dari jenazah itu
setelah dimandikan dari badannya, wajib dibuang dan dimandikan kembali. Jika
keluar najis setelah diatas kafan, tidak perlu untuk diulang mandinya, tetapi
cukup untuk membuang najisnya saja.
l)
Keringkan
tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak
membasahi kafannya.
m) Selesai mandi, sebelum dikafani berilah
wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol. Pemberian wangi-wangian untuk
jenazah sebaiknya menggunakan kapur barus.
b. Mengafani Jenazah[4]
1) Ketentuan mengafani jenazah
a) Kain yang digunakan hendaklah bagus,
bersih, dan menutupi seluruh tubuh.
b) Kain kafan hendaklah berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan bagi laki-laki
hendaklah tiga lapis, sedangkan perempuan lima lapis.
d) Sebelum digunakan untuk membungkus, kain
kafan hendaknya diberi wangi-wangian.
e) Tidak berlebihan dalam mengafani
jenazah.
Mengafani jenazah harus dilakukan
sebaik-baiknya seperti sabda nabi:
اِذَا كَفَنَ
اَحَدُ كُمْ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ
Artinya:
“Bilamana seseorang di antara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama
muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim)
2) Cara mengafani jenazah
Jenazah laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi
sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas. Masing-masing diberi kapur
barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup
dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu ditaburi dengan
wewangian.
c) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin
masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang
paling atas, kemudian ujung lebar sebelah kiri. Lakukan selembar demi selembar
dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan
sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan ikatan setelah
dibaringkan di liang lahat.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi
seluruh badan jenazah, tutuplah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh
ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas. Jika banyak jenazah dan
kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain
kafan. Kemudian kuburkan dalam satu liang lahat, sebagaimana dilakukan terhadap
syuhada dalam perang uhud.
Jenazah Perempuan
Kain kafan perempuan terdiri atas 5
lembar kain yaitu:
a) Kain pertama yang paling bawah untuk
menutupi seluruh badannya yang lebih lebar.
b) Kain kedua untuk kerudung kepala.
c) Kain ketiga untuk baju kurung.
d) Kain keempat untuk menutup pinggang
hingga kaki.
e) Kain kelima untuk pinggul dan pahanya.
Cara mengafani:
a) Susunlah kain kafan yang sudah
dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar,
serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua
pahanya.
d) Pakaikan sarung (cukup disobek saja,
tidak dijahit).
e) Pakaikan baju kurungnya (cukup disobek saja
tidak dijahit).
f) Dandanilah rambutnya tiga dandanan, lalu
julurkan kebelakang.
g) Pakaikan penutup kepalanya (kerudung).
h) Membungkusnya dengan lembar kain
terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke
dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan
di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan lepaskan ikatannya
setelah diletakkan di dalam liang lahat. Setelah itu siap dishalatkan.
c. Menshalatkan Jenazah
Semua
syarat wajib dan syarat sahnya shalat fardhu menjadi syarat dalam shalat
jenazah, kecuali waktu shalat. Setelah berdiri kemudian mulai shalat dengan
urutan: takbiratul ihram dan niat, membaca surat Al-Fatihah, takbir kedua
membaca shalawat atas Nabi, takbir ketiga membaca do’a untuk si mayit, takbir
keempat membaca do’a kemudian mengucap salam. Cara pelaksanaannya:[5]
1) Membaca niat
Jenazah laki-laki
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الكِفَايَةِ لِلّهِ
تَعَالَى
Jenazah perempuan
اُصَلِّى
عَلَى هَذَهِ الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الكِفَايَةِ لِلّهِ
تَعَالَى
Jenazah gaib
اُصَلِّى
عَلَى الْمَيِّتِ الْغَائِبَ (فُلَانْ) اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ الكِفَايَةِ
لِلّهِ تَعَالَى
2) Membaca surat Al-Fatihah
3) Membaca shalawat Nabi
4) Membaca doa setelah takbir ketiga
اَللّهُمَ
اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
5) Membaca doa setelah takbir keempat
اللّهُمَّ
لَاتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلَاتَفْتِنَا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
d. Menguburkan Jenazah
Setelah dishalatkan, jenazah segera
dikuburkan. Jenazah sebaiknya dipikul oleh empat orang jamaah. Lubang kubur
dipersiapkan sebelumnya dengan kedalaman minimal 2 meter agar bau tubuh yang
membusuk tidak tercium ke atas dan untuk menjaga kehormatannya sebagai manusia.
Selanjutnya jenazah secara perlahan dimasukkan ke dalam kubur ditempatkan pada
lubang lahat, dengan dimiringkan ke arah kiblat, kemudian tali pengikat jenazah
bagian kepala dan kaki dibuka agar menyentuh langsung tanah.
Adapun urutan cara mengubur jenazah
yaitu:
1) Turunkan tiga orang ke liang lahat guna
menerima jenazah. Ada yang menerima jenazah pada bagian kepala, bagian tengah,
dan bagian kaki.
2) Angkatlah jenazah pelan-pelan.
3) Masukkan jenazah dari arah kaki kubur
atau dari samping kubur.
4) Taruh jenazah di liang lahat dan
menghadap kiblat.
5) Berilah penyangga dengan tanah
secukupnya agar jenazah tetap miring. (diletakkan pada bagian kepala, punggung,
dan paha)
6) Tempatkan pipi kanan jenazah pada tanah.
7) Tutuplah liang lahat dengan papan kayu
atau yang lain.
8) Timbunlah pelan-pelan liang lahat sampai
selesai.
9) Berilah tanda dari kayu atau batu.
10) Doakan jenazah dan keluarga yang
ditinggalkan.
e. Hikmah Pengurusan Jenazah
1. Kedudukan manusia walaupun sudah
meninggal dunia dihadapan Allah tetap makhluk mulia yang wajib diberi
penghormatan dan tetap diperlakukan sebagai manusia yang masih hidup.
2. Memandikan jenazah berarti menyucikan
jenazah dari segala kotoran dan najis. Ketika dishalatkan jenazah sudah dalam
keadaan bersih.
3. Mengafani jenazah berarti menutup
seluruh tubuh jenazah dengan kain atau sejenisnya yang dapat melindungi tubuh
dari pandangan yang bisa jadi akan menimbulkan fitnah apabila tanpa pelindung.
4. Menshalatkan jenazah berarti mendoakan
jenazah. Isi doa adalah pemohonan agar jenazah mendapat ampunan, kasih sayang
dan terlepas dari siksa kubur dan siksa akhirat.
5. Keseluruhan penyelenggaraan jenazah
difardhukan (kifayah) kepada umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar